Ahok Ajukan Banding setelah Hakim Memvonisnya Penjara 2 Tahun

Posted By DETIK UTARA on Selasa, 09 Mei 2017 | Mei 09, 2017

Ahok Ajukan Banding setelah Hakim Memvonisnya Penjara 2 Tahun

Divonis penjara 2 Tahun, Ahok Langsung Ajukan Banding (Tribunsosial.blogspot.com)

DETIKUTARA.BLOGSPOT.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

Itu terkait pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Ahok. Ahok langsung mengajukan banding atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera.


Blog, Updated at: Mei 09, 2017

2 komentar:

  1. dalam rangka menyambut asian games dan kemerdekaan indonesia yang ke73 di www.indokartu.net
    memberikan promo yang sangat menarik yaitu bonus deposit yang bisa kalian clam 2x dalam 1 hari
    mau tau seperti apa bonusnya langsung aja yu gabung di www.indokartu.net
    LINE ID : indokartu
    WECHAT ID : indokartu
    WHATSAPP : +628-129-347-8722

    BalasHapus

Popular Posts