Kementerian Perhubungan: Agar Tak Celaka, Jangan Gunakan Bus Pariwisata Ilegal!

Posted By DETIK UTARA on Senin, 01 Mei 2017 | Mei 01, 2017

Kementerian Perhubungan: Agar Tak Celaka, Jangan Gunakan Bus Pariwisata Ilegal!
Armada bus pariwisata Big Bird 

Laporan Wartawan Tribunsosial.blogspot.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSOSIAL.BLOGSPOT.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam memilih bus pariwisata untuk kebutuhan perjalanan atau tamsya sebagai upaya menekan kejadian kecelakaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugiharjo mengatakan, untuk mengetahui bus pariwisata yang sudah memiliki izin atau sudah terdaftar di Kemenhub, masyarakat dapat melihatnya di website atau di media sosial Kemen‎terian Perhubungan.

"Jika tidak terdaftar, masyarakat wajib bertanya ke perusahaan bus itu, ada izinnya atau tidak. Jadi kami imbau juga kepada masyarakat untuk ikut berpatisipasi," tutur Sugiharjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Menurut Sugiharjo, ketika akan memesan bus pariwisata, sebaiknya masyarakat mencari perusahaan yang sudah terkenal dan terdaftar, meskipun harganya terbilang lebih tinggi dibandingkan yang lain.
"Karena ini efeknya ke pelayanan, keselamatan, dan secara tidak langsung kalau pesan kepada perusahaan bus ilegal, maka ikut termasuk menyuburkan angkutan ilegal‎," papar Sugiharjo.

Tercatat, hingga saat ini sebanyak 1.607 perusahaan angkutan umum terdaftar di Kementerian Perhubungan dan dari jumlah tersebut teridentifikasi terdapat 13.185 bus yang aktif dan 10.399 bus tidak aktif.

"Yang bus ilegal diperkirakan jumlah busnya sama seperti  bus yang legal," ucap Sugiharjo. Nah.
Blog, Updated at: Mei 01, 2017

5 komentar:

Popular Posts