Hakim: Kasus Ahok Murni Penodaan Agama, Tidak Terkait Pilkada

Posted By DETIK UTARA on Selasa, 09 Mei 2017 | Mei 09, 2017

Hakim: Kasus Ahok Murni Penodaan Agama, Tidak Terkait Pilkada
    VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNSOSIAL.BLOGSPOT.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com 


TRIBUNSOSIAL.BLOGSPOT.COM, JAKARTA -  Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama menilai bahwa kasus yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
"Bahwa tentang penasihat hukum yang menilai kasus ini terkait dengan Pilkada karena terdakwa adalah salah satu pasangan calon dalam Pilkada, pengadilan tidak sependapat dan menurut pengadilan kasus ini murni kasus penodaan agama," 

ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baca: Yusril Nilai Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Masih Ringan, Ini Alasannya
Hakim menyatakan, mungkin saja kasus penodaan agama tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan Pilkada, namun hal itu tidak berarti menunjukkan kasus yang menjerat Ahok itu berkaitan dengan Pilkada.

"Ini tampak seolah-seolah berkaitan dengan Pilkada karena kasus ini terjadi saat menjelang Pilkada dan berlangsung hingga pelaksanaan Pilkada," kata hakim.

Selain itu, hakim menilai kasus tersebut tidak berkaitan dengan Pilkada karena pelapor juga tidak berasal dari Jakarta dan tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada.

Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

Menurut hakim, kasus penodaan agama itu muncul karena Ahok mengucapkan kata-kata yang memiliki konotasi negatif dan berkaitan dengan ayat suci Al Quran, yakni Surat Al Maidah Ayat 51.

"Hal ini terjadi karena terdakwa mengucapkan kata-kata yang kemudian menjadi pokok persoalan, dalam persoalan adalah menjelang Pilkada," ucap hakim.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.

Penulis: Josualinz
Blog, Updated at: Mei 09, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts