Buruh Sektor Ritel Ancam Duduki Disnaker Jakarta Jika Tak Ada Peraturan Baru

Posted By DETIK UTARA on Senin, 01 Mei 2017 | Mei 01, 2017

Buruh Sektor Ritel Ancam Duduki Disnaker Jakarta Jika Tak Ada Peraturan Baru
Demonstrasi buruh sektor ritel di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/5/2017). 

Laporan Wartawan TribunSosial.blogspot.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNSOSIAL.BLOGSPOT.COM, JAKARTA - Massa buruh di sektor industri ritel yang berada di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengancam untuk menduduki kantor tersebut jika tidak ada peraturan baru.

Peraturan baru yang dimaksud adalah kenaikan UMR yang sebelumnya Rp 3,3 juta diminta untuk naik menjadi Rp 3,7 juta.

"Kalau tidak ada peraturan baru, kita akan masuk ke dalam," teriak salah satu orator di lokasi demonstrasi, Jakarta, Senin (1/5/2017)

Koordinator aksi, Iman mengatakan saat ini buruh ritel dalam keadaan yang sulit karena ketidakpastian dari pengusaha untuk menjadikan mereka sebagai karyawan tetap.

Kesulitan bertambah ketika seluruh biaya kebutuhan hidup naik dan serta tidak ada jaminan di hari tua mendatang.

"Kami ingin kesejahteraan di hari tua sama seperti PNS saat ini jangan sampai kurang," kata dia.

Karena itu, dirinya mendesak adanya mediasi antara buruh retail dengan pengusaha oleh Disnaker Provinsi DKI Jakarta dan meminta adanya peraturan gubernur baru.

Blog, Updated at: Mei 01, 2017

4 komentar:

Popular Posts